JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu mulai memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya aturan ini hanya terbatas pada mobil, namun mulai 1 Februari 2020 diberlakukan juga bagi sepeda motor di sejumlah ruas jalan.
Untuk mengakali agar lolos dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sejumlah pengendara mobil ada yang menggunakan pelat nomor palsu. Biasanya mereka melakukan hal ini untuk menghindari ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kamera ETLE pernah mendapati pelat nomor palsu, maupun pelat nomor yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami kirim surat konfirmasi, ternyata dia bisa menunjukkan datanya dia bukan pemiliknya. Tetap akan kami cari, telusuri, jadi kami input datanya,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Input data ini dilakukan agar kamera ETLE dapat mencurigai bilamana suatu saat mendapati lagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut.
Sebab menurut Fahri, kamera ETLE menggunakan fitur canggih bernama Vehicle Arming System. Sebuah fitur yang dapat mencurigai kendaraan yang terekam menggunakan pelat nomor palsu.
“Selanjutnya kami pakai fitur itu, kami input data pelat nomor itu, kami kirim, begitu pas lewat lagi yang asli itu ada tandanya dan palsu tidak ada tandanya, jadi kami tilang,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/06/120200715/kamera-tilang-elektronik-bisa-deteksi-pelat-nomor-palsu
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan