JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor Kendaraan bermotor listrik (KBL), alias mobil dan sepeda motor listrik akan berbeda dengan kendaraan lain. Pelat nomornya berwarna biru di bagian bawah atau pada ruang masa berlaku.
Di Indonesia, pelat nomor yang berlaku sekarang ini ada empat, warna hitam untuk kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah mobil atau motor dinas milik pemerintah, serta putih untuk kedutaan negara lain.
Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
Artinya dengan adanya pelat baru untuk kendaraan listrik ini jumlahnya jadi lima. Bedanya hanya terdapat warna biru di bagian bawah yang menandakan bahwa tenaga kendaraan tersebut berbasis daya baterai.
Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, pemberian warna khusus pada pelat nomor kendaraan listrik, merupakan upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.
"Adanya perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
Halim menyebut pemberian warna khusus ini tidak berlaku pada semua jenis kendaraan elektrifikasi, melainkan hanya untuk kendaraan listrik murni yang menggunakan baterai.
Dengan demikian mobil hybrid atau plug in hybrid electric vehicle ( PHEV) akan tetap menggunakan warna pelat nomor biasa tanpa ada ciri khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.