JAKARTA, KOMPAS.com – Seperti halnya pelat nomor biasa, menggunakan nomor cantik atau angka dan huruf pilihan ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini, yakni selama lima tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan juga memiliki batas masa aktif, yaitu selama lima tahun.
Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.
Baca juga: Suzuki Pastikan XL7 Bermain di Segmen SUV, Bukan Sekadar Varian
“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar, maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” ujar Yogi kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).
“Sementara kalau dibayar, maka pemilik kendaraan itu bisa kembali menggunakan pelat nomor cantik atau pilihan sesuai yang diinginkan,” katanya.
Yogi menambahkan, masa berlaku pelat nomor pilihan selama lima tahun hanya berlaku di wilayah yang sama.
Baca juga: Perbandingan Harga NMAX 2020 dengan PCX dan ADV
Selain itu, pelat nomor pilihan atau cantik juga bisa tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
“Jadi masa berlakunya sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian daerah asal,” ucap Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.