Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi Fasilitas Uji Tabrak di Indonesia Mulai Dibangun

Kompas.com - 28/01/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membangun fasilitas uji tabrak atau crash test kendaraan bermotor, akan segera terealisasi sebentar lagi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, proses pembangunan crash test sudah mulai dan diharapkan dalam waktu bisa melakukan prosesi peletakan batu pertama.

"Mungkin nanti bulan empat (April) kita groundbreaking, karena harapan kita targetnya itu bisa selesai satu atau satu tahun setengah, jadi di 2021 sudah bisa beroperasi," ucap Budi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Fasilitas Uji Tabrak di Indonesia Termasuk buat Mobil Listrik

Lebih lanjut Budi menjelaskan saat fasilitas sudah selesai, nantinya setiap mobil baru yang diproduksi di Indonesia wajib melakukan pengujian.

Ilustrasi virtual crash testautomotive-fleet.com Ilustrasi virtual crash test

Fasilitas ini akan meningkatkan standar keselamatan mobil yang dijual di Indonesia. Setidaknya masyarakat bisa memilih mobil mana yang punya hasil uji tabrak terbaik untuk dikonsumsi, sama seperti standar di negara maju lain. Ketika akan memasarkan kendaraan di Indonesia atau mobil listrik juga diharuskan mengikuti crash test.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, anggaranya yang diapkan masih sama, yakni Rp 1,6 triliun. Dana tersebut dipakai dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Availability Payment (KPBU-AP).

Baca juga: Sesaat Lagi Indonesia Punya Fasilitas Uji Tabrak

"Setiap mobil baru ikut tes itu akan jadi kewajiban, termasuk mobil listrik karena ini akan jadi jaminan terkait safety. Untuk anggaran kami gunakan skema KPBU-AP, dana dari swasta sampai selesai, nanti tiap tahun saya yang mengembalikan itu," ujar Budi.

Uji tabrak Toyota C-HR di Australiapaultan.org Uji tabrak Toyota C-HR di Australia

Saat ditanya soal standar pengujian yang akan digunakan untuk Indonesia, Budi hanya menjelaskan akan mengikuti United Nation Regulation (UNR) dengan mengadopsi standarisasi internasional seperti ANCAP, Euro NCAP, atau ASEAN NCAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau