JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejatinya tengah berupaya menindak praktik ODOL (over dimension dan over load) yang secara penuh ditargetkan berlaku tahun 2021. Meski begitu, implementasi aturan tersebut rencananya mulai berlaku di jalan tol sejak tahun ini.
Di sela-sela upaya tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) malah meminta untuk menunda pemberantasan ODOL sampai 2023 atau 2025.
Kemenperin setidaknya menyampaikan beberapa poin keberatan jika penerapan kebijakan Zero ODOL diterapkan secara penuh pada 2021.
Baca juga: Bus Pariwisata yang Rengut 8 Nyawa di Subang, Hasil Modifikasi
Menanggapi hal ini, Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), mengatakan, bahwa Kemenhub harus memenuhi komitmennya dalam memberantas ODOL secara penuh pada 2021.
“Kemenhub salah kalau mau menunda, karena kemenhub sudah menentukan Zero ODOL tahun 2021. Harus dipenuhi, jangan karena ada reaksi dari Kemenperin, lantas ditunda,” ujarnya kepada Kompas.com (20/1/2020).
“Sebab penegakan hukum bagi kendaraan ODOL di jalan adalah domainnya Kemenhub, harus otonom, jadi jangan mau dipengaruhi oleh kepentingan lain,” kata Darmaningtyas.
Baca juga: Deretan Kecelakaan Bus Maut, Korban Tewas Puluhan Orang
Untuk diketahui, praktik ODOL nyatanya sangat merugikan banyak pihak. Instran mencatat, mayoritas kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yang ODOL. Pemberantasan ODOL mutlak dibutuhkan demi faktor utama, yakni keselamatan.
Truk ODOL sendiri memiliki sejumlah risiko jika tetap dibiarkan berkeliaran di jalan. Mulai dari rem blong, ban pecah, as roda patah, suspensi patah, kendaraan terguling, jalan cepat rusak, muatan yang menabrak jembatan, hingga kecepatan yang terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.