Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan Wajib Punya Garasi Juga Akan Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 13/01/2020, 06:32 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok resmi mengesahkan peraturan daerah (perda) wajib memiliki garasi bagi warganya yang ingin membeli mobil baru. Hal ini diterapkan karena banyak masyarakat mengeluh karena kondisi mobil parkir sembarangan sampai memakan badan jalan.

Namun, aturan ini pun tak hanya berlaku di Depok. Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sedang berkonsentrasi unutuk menggencarkan lagi soal regulasi tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara perlahan pihaknya juga sudah mulai mendetailkan aturan tersebut karena perdanya sudah ada, tetapi belum berjalan dengan maksimal.

Baca juga: Kota Depok Berlakukan Denda Bagi Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi

"Untuk Jakarta itu bukan aturan baru, Perdanya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, namun memang belum kami maksimalkan. Sesaat lagi kami akan mulai gerakkan, jadi dari awal tahun kami juga sudah mulai menyusun langkah-langkahnya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, perda tersebut sudah menyebutkan mengenai kewajiban bagi warga DKI untuk memiliki garasi atau lahan parkir, khususnya yang memiliki mobil.

Namun, Syafrin menampik bahwa aturan ini kembali digencarkan lantaran situasinya yang sedang ramai diperbincangkan.

Menurut dia, hal ini dilakukan karena perkembangan populasi mobil pribadi yang meningkat signifikan di Jakarta, ditambah dengan adanya beberapa laporan warga yang diresahkan akibat parkir mobil yang sembarangan.

Baca juga: Dishub Cari Solusi Soal Parkir Wajib di Garasi

"Sekarang kami akan gencarkan lagi, apalagi tiap tahun mobil juga makin bertambah. Kami akan sertakan pihak terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sampai pihak kepolisian. Jadi syarat kepemilikan mobil warga DKI ini nanti memang benar-benar wajib punya lahan parkir atau garasi," kata Syafrin.

Ilustrasi parkiran mobil di Jepang Ilustrasi parkiran mobil di Jepang

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke