JAKARTA, KOMPAS.com- Bagi warga Kota Depok yang ingin membeli mobil sebaiknya menyiapkan tempat atau garasinya terlebih dahulu. Pasalnya, jika diparkir di jalan maka pemilik bisa terancam kena denda Rp 2 juta.
Penerapan denda ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menjelaskan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang Kepemilikan Garasi Bagi Pemilik Mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Terjadi Lagi, Mobil Parkir di Atas Rel Kereta Api Solo
Pradi menambahkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok. Mengingat, selama ini masih banyak pemilik kendaraan khususnya roda empat yang parkir sembarangan.
"Lebih pada ketertiban fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Raperda itu, lanjutnya sudah diusulkan sejak Juli 2019 setelah melalui berbagai pembahasan Perda telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyampaikan, meskipun sudah disahkan tetapi Perda tidak bisa langsung diterapkan. Menurutnya, masih membutuhkan waktu lebih kurang 2 tahun untuk penerapannya.
Baca juga: Cara Dishub Solo Peringatkan Mobil yang Parkir di Atas Rel
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang.
Dadang mengatakan, untuk tahun pertama Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Kemudian untuk tahun berikutnya adalah melakukan sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada masyarakat.
“Pasal yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya. Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.