JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok resmi mengesahkan peraturan daerah (perda) wajib memiliki garasi bagi warganya yang ingin membeli mobil baru. Hal ini diterapkan karena banyak masyarakat mengeluh karena kondisi mobil parkir sembarangan sampai memakan badan jalan.
Namun, aturan ini pun tak hanya berlaku di Depok. Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sedang berkonsentrasi unutuk menggencarkan lagi soal regulasi tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara perlahan pihaknya juga sudah mulai mendetailkan aturan tersebut karena perdanya sudah ada, tetapi belum berjalan dengan maksimal.
"Untuk Jakarta itu bukan aturan baru, Perdanya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, namun memang belum kami maksimalkan. Sesaat lagi kami akan mulai gerakkan, jadi dari awal tahun kami juga sudah mulai menyusun langkah-langkahnya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, perda tersebut sudah menyebutkan mengenai kewajiban bagi warga DKI untuk memiliki garasi atau lahan parkir, khususnya yang memiliki mobil.
Namun, Syafrin menampik bahwa aturan ini kembali digencarkan lantaran situasinya yang sedang ramai diperbincangkan.
Menurut dia, hal ini dilakukan karena perkembangan populasi mobil pribadi yang meningkat signifikan di Jakarta, ditambah dengan adanya beberapa laporan warga yang diresahkan akibat parkir mobil yang sembarangan.
"Sekarang kami akan gencarkan lagi, apalagi tiap tahun mobil juga makin bertambah. Kami akan sertakan pihak terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sampai pihak kepolisian. Jadi syarat kepemilikan mobil warga DKI ini nanti memang benar-benar wajib punya lahan parkir atau garasi," kata Syafrin.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/063200115/aturan-wajib-punya-garasi-juga-akan-berlaku-di-jakarta