JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi para penunggak pajak untuk memperoleh keringanan denda pajak kendaraan. Seperti diketahui, program ini telah berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019.
Ketentuan soal keringanan pajak sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.
Sedangkan untuk penghapusan sanksi tertuang di Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Baca juga: Penarikan Pajak Kendaraan secara Door to Door Efektif
Program pemutihan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak pokok saja.
Adapun tiga poin keringanan yang diberikan pada program pemutihan kali ini, pertama adalah diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.
Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Keringanan Bayar Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir
Kedua, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak sampai 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai 2013-2016. Layanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI Jakarta.
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Kebijakan ini langsung otomatis diterapkan saat wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakan hukum),” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.