JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang waktu layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga malam hari. Layanan itu berlaku mulai 28, 30, dan 31 Desember 2019 dan waktu layanan akan berakhir pukul 20.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta berharap wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat memanfaatkan waktu tersebut.
“BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada wajib pajak lebih maksimal untuk waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB,” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi (28/12/2019).
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
“Pada 27 sampai 31 Desember 2019 ditambah sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, perpanjangan waktu pelayanan penuh akan berlangsung pada Sabtu (28/12/2019) dan Senin (30/12/2019).
Sementara pada Selasa (31/12/2019) pelayanan untuk proses BBN-KB hanya sampai pukul 11.00 WIB.
“Mari manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak,” ucap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.