Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah

Kompas.com - 02/12/2019, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan.

Aturan tersebut tertulis pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, penunggak pajak bisa dikenakan denda," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin lewat sambungan telepon dengan Kompas.com, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)KOMPAS.com/ STANLY RAVEL Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan bahwa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan tidak hanya ditilang, tetapi mobil atau motor bersangkutan bisa disita dan dilelang.

"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakan hukum)," kata dia.

Sejumlah mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Sejumlah mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2017).

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal.

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

80 motor yang belum diambil pemiliknya kini berada di UR Tilang Sat Lantas Polres Karawang. KOMPAS.com/Farida Farhan 80 motor yang belum diambil pemiliknya kini berada di UR Tilang Sat Lantas Polres Karawang.

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.

Baca juga: Mau Bikin Pabrik, Benelli Terkendala Pajak Moge

Sebelum dilakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan.

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

"Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen," ujar Faisal.

Adapun tindakan tegas ini, menurut dia, untuk memberi kesadaran kepada semua pemilik kendaraan agar selalu taat membayar pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com