Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 3 Poin Keringanan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi para penunggak pajak untuk memperoleh keringanan denda pajak kendaraan. Seperti diketahui, program ini telah berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019.

Ketentuan soal keringanan pajak sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.

Sedangkan untuk penghapusan sanksi tertuang di Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Program pemutihan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak pokok saja.

Adapun tiga poin keringanan yang diberikan pada program pemutihan kali ini, pertama adalah diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.

Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

Kedua, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak sampai 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai 2013-2016. Layanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI Jakarta.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Kebijakan ini langsung otomatis diterapkan saat wajib pajak melakukan pembayaran.

“Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakan hukum),” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/30/065200415/ini-3-poin-keringanan-denda-pajak-kendaraan-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke