Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Kompas.com - 19/12/2019, 07:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta, terutama yang memiliki kendaraan dan punya tunggakan pajak, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online. Sebab, bisa diketahui besaran atau total pajak hingga tunggakannya.

Pemilik mobil atau sepeda motor bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Melalui apliasi ini, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.

Baca juga: Anies Bakal Gratiskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak:

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional :

Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No.Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

2. Sistem Memverifikasi Data :

Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

3. Hasil Penetapan Pajak :

Masyarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah tersebut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

4. Notifikasi :

Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.

Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar. Bila tidak, sistem akan menutup tagihan tersebut.

Baca juga: Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat

5. Pembayaran :

Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

6. Bukti Pembayaran :

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

7. Pengiriman Stiker Pengesahan :

Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com