Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keringanan Bayar Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir

Kompas.com - 19/12/2019, 07:12 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mobil atau sepeda motor, diharapkan segera diurus. Sebab, sampai 30 Desember 2019 ini masih ada program keringanan alias diskon.

Langkah itu dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, agar pemilik mobil dan motor yang menunggak, punya inisiatif untuk membayar kewajibannya.

BPRD DKI Jakarta memberikan keringan berupa pemotongan hingga 50 persen, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota.

Baca juga: Banyak yang Menunggak, Tahun Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Diskon potongan pajak ini diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor ( PKB) kedua.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, selain memberikan potongan hingga 50 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB sejak 2013 sampai 2016 akan diberikan diskon pokok 25 persen. Untuk piutang pajak sampai dengan 2012 keringanannya 50 persen, juga penghapusan sanksi piutang," ucap Faisal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bagaimana jika Masa Berlaku STNK Mati pada Libur Natal dan Tahun Baru?

Faisal berharap, adanya kebijakan berupa keringanan bagi wajib pajak kendaraan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya pemilik sepeda motor dan mobil. Program ini pun berlangsung hingga jangka waktu yang cukup panjang, yakni dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Adapaun ketentuan soal keringanan pajak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.

Sementara untuk penghapusan sanksi tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau