Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melintas di Tol Layang Japek

Kompas.com - 11/12/2019, 06:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai 20 Desember 2019, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) resmi dibuka untuk umum dan bisa dilewati mobil pribadi. Tol layang ini merupakan jalan bebas hambatan bertingkat pertama di Indonesia, karena dibangun di atas ruas tol Jakarta-Cikampek.

Jelang dibukanya Tol Layang Japek untuk umum, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum melewati ruas tol tersebut. Berikut 17 hal yang perlu diperhatikan oleh pengemudi:

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Harus Dilengkapi Rambu RPPJ

1. Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai dibuka secara umum pada 20 Desember 2019

2. Total panjang Tol Layang mencapai 38 kilometer, terhitung dari KM 10 hingga KM 38, menghubungkan Cikunir-Karawang Timur dan tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan.

3. Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi, tepatnya Golongan I non bis dan non truk kecil.

4. Tetap waspada dan jaga kecepatan sesuai rambu-rambu yang ada.

5. Waspada terhadap efek angin samping (side wind).


6. Pastikan kondisi tekanan angin pada ban dan mesin dalam kondisi prima.

7. Pastikan bahan bakar dalam tangki terisi penuh atau cukup sampai tujuan.

8. Akan ada personil lalu lintas yang berjaga di setiap u-turn.

9. Bawa bekal yang cukup dan sebisa mungkin sebelumnya sudah buang air kecil dan buang air besar. Sebab, belum ada rest area di sepanjang tol layang.

10. Pantau perkembangan kondisi lalu lintas, jika ragu dengan kondisinya, sebaiknya lewat jalur biasa atau jalur bawah.

Baca juga: Kapan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Bayar?
11. Rest area baru bisa ditemui di KM 50, KM 52, KM 57, dan KM 62, sebelum percabangan Cipali dan Cipularang.

12. Akan ada potensi terjadinya bottle neck atau penumpukan kendaraan setelah exit jalan tollayang (KM 48).

Baca juga: Kapan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Bayar?

13. Pastikan kecepatan tidak melebihi batas yang sudah ditentukan oleh rambu-rambu, karena akan diterapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

14. Akan ada 8 u-turn di sepanjang Tol Layang Japek.

15. Nantinya, akan dibangun 4 area emergency parking yang dilengkapi juga dengan tangga darurat di setiap titik parkir.

16. Tangga darurat hanya bisa digunakan untuk orang, yang letaknya di KM 21, KM 36, hingga KM 39.

17. Sejauh ini, belum ada info tarif yang berlaku. Kemungkinan baru dikomersialkan pada akhir Januari atau awal Februari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
19. jangan bawa narkoba


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau