JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan maksimal di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj). Selain itu, posisi mobil yang berada di ketinggian juga mengharuskan pengemudi meningkatkan kewaspadaan.
Pakar keselamatan berkendara, Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, saat menyalip kendaraan lain ada prinsip defensive driving yang harus dilakukan pengemudi.
Baca juga: Persiapkan Ini Sebelum Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek
"Hal yang pertama harus diperhatikan adalah selalu menyalip dari sebelah kanan. Jika ingin menyalip, pastikan juga kondisi lau lintas saat itu kosong atau aman," ujar Sony, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, pengemudi juga perlu mempertimbangkan apa kepentingannya. Urungkan saat memang dalam keadaan terburu-buru.
"Jangan lupa juga untuk memperhatikan faktor-faktor lain, seperti rambu-rambu lalu lintas, kondisi jalan, cuaca, dan angin," kata Sony.
Baca juga: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Jalani Uji Laik Fungsi
Menurut Sony, saat menyalip juga harus memperhatikan kecepatan kendaraan saat menyusul. Kecepatan menyusulnya maksimal 100 kpj.
"Jika memang benar-benar kondisinya tidak urgent, sebaiknya tidak perlu menyalip kendaraan lain," ujar Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.