Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Kecepatan Kendaraan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasi

Kompas.com - 10/12/2019, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek sebentar lagi akan dibuka untuk umum, tepatnya 20 Desember 2019. Sebagai permulaan, kecepatan kendaraan untuk sementara akan dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj).

Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), pengelola jalan tol layang tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk melihat sisi keamanannya. Sementara hal tersebut menjadi kewajiban dasar sebelum digunakan.

Baca juga: Persiapkan Ini Sebelum Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

"Dalam hal ini, pihak pengelola melakukan metode dengan cara membuka jalan tol tersebut dengan catatan pembatasan maksimal kecepatan 60 kpj bagi penggunanya," ujar Sony ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Kondisi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Rabu (4/12/2019)Kompas.com/ROSIANA HARYANTI Kondisi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Rabu (4/12/2019)

Sony menambahkan, hal tersebut sudah benar mengingat belum diuji cobanya tingkat keamanan bagi pengguna.

"Saya rasa nanti akan ada evaluasi per bulan setelah digunakan. Jadi, masyarakat pengguna jalan tol tersebut wajib mematuhi aturan dasar yang sudah diberlakukan demi keselamatan bersama," kata Sony.

Baca juga: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Jalani Uji Laik Fungsi

Nanti di ruas jalan tol layang ini juga akan diberlakukan tilang elektronik (ETLE). Selain menerapkan ETLE, akan ditempatkan juga personel lalu lintas di setiap u-turn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau