JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai 20 Desember 2019, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) resmi dibuka untuk umum dan bisa dilewati mobil pribadi. Tol layang ini merupakan jalan bebas hambatan bertingkat pertama di Indonesia, karena dibangun di atas ruas tol Jakarta-Cikampek.
Jelang dibukanya Tol Layang Japek untuk umum, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum melewati ruas tol tersebut. Berikut 17 hal yang perlu diperhatikan oleh pengemudi:
1. Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai dibuka secara umum pada 20 Desember 2019
2. Total panjang Tol Layang mencapai 38 kilometer, terhitung dari KM 10 hingga KM 38, menghubungkan Cikunir-Karawang Timur dan tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan.
3. Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi, tepatnya Golongan I non bis dan non truk kecil.
4. Tetap waspada dan jaga kecepatan sesuai rambu-rambu yang ada.
5. Waspada terhadap efek angin samping (side wind).
7. Pastikan bahan bakar dalam tangki terisi penuh atau cukup sampai tujuan.
8. Akan ada personil lalu lintas yang berjaga di setiap u-turn.
9. Bawa bekal yang cukup dan sebisa mungkin sebelumnya sudah buang air kecil dan buang air besar. Sebab, belum ada rest area di sepanjang tol layang.
10. Pantau perkembangan kondisi lalu lintas, jika ragu dengan kondisinya, sebaiknya lewat jalur biasa atau jalur bawah.
12. Akan ada potensi terjadinya bottle neck atau penumpukan kendaraan setelah exit jalan tollayang (KM 48).
13. Pastikan kecepatan tidak melebihi batas yang sudah ditentukan oleh rambu-rambu, karena akan diterapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
14. Akan ada 8 u-turn di sepanjang Tol Layang Japek.
15. Nantinya, akan dibangun 4 area emergency parking yang dilengkapi juga dengan tangga darurat di setiap titik parkir.
16. Tangga darurat hanya bisa digunakan untuk orang, yang letaknya di KM 21, KM 36, hingga KM 39.
17. Sejauh ini, belum ada info tarif yang berlaku. Kemungkinan baru dikomersialkan pada akhir Januari atau awal Februari 2020.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/11/063200215/17-hal-yang-harus-diperhatikan-sebelum-melintas-di-tol-layang-japek