JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditlantas Polda Metro Jaya memburu penunggak pajak kendaraan mewah di Ibu Kota.
Bagi mobil yang identitasnya tidak sesuai, akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat DKI Jakarta. Pemilik harus melakukan aktivasi ulang untuk melepas pemblokiran tersebut.
"Pemilik harus mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kalau tidak, denda administrasi pajak akan terus menumpuk dan pemilik jadi berisiko terkena tindakan saat membawa kendaraan tersebut ke jalan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Pemilik Mobil Mewah Pinjam KTP karena Ogah Bayar Pajak Progresif
BBN-KB ini juga dapat membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki, atau tidak bisa mendapat berbagai fasilitas pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), BPJS, DP nol persen, dan sebagainya.
Adapun biaya untuk balik nama telah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yaitu dikenakan biaya 10 persen untuk BBN-KB pertama dan 1 persen untuk BBN-KB dua. Namun, pada pertengahan Desember 2019, pengenaan BBN-KB pertama naik jadi 12,5 persen.
Kemudian, berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ialah Rp 925.000.
BIaya itu terdiri dari biaya penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000, dan surat mutasi Rp 250.000.
Terakhir, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 (kendaraan non-angkutan umum) dan biaya pendaftaran Rp 100.000.
Baca juga: Ini Kerugian Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak
Perhitungan
Dengan asumsi harga mobil Rp 100 juta (berdasarkan nilai yang dicantumkan pada faktur jual-beli saat transaksi), maka biaya BBN-KB keseluruhan ialah:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.