Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Balik Nama Kepemilikan Mobil agar Tak Diblokir

Kompas.com - 06/12/2019, 15:10 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditlantas Polda Metro Jaya memburu penunggak pajak kendaraan mewah di Ibu Kota.

Bagi mobil yang identitasnya tidak sesuai, akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat DKI Jakarta. Pemilik harus melakukan aktivasi ulang untuk melepas pemblokiran tersebut.

"Pemilik harus mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kalau tidak, denda administrasi pajak akan terus menumpuk dan pemilik jadi berisiko terkena tindakan saat membawa kendaraan tersebut ke jalan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Pemilik Mobil Mewah Pinjam KTP karena Ogah Bayar Pajak Progresif

Mobil mewah milik Raffi Ahmad diparkir di dekat masjid perumahannya di Green Andara Residences, Jumat (22/8/2017).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN) Mobil mewah milik Raffi Ahmad diparkir di dekat masjid perumahannya di Green Andara Residences, Jumat (22/8/2017).

BBN-KB ini juga dapat membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki, atau tidak bisa mendapat berbagai fasilitas pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), BPJS, DP nol persen, dan sebagainya.

Adapun biaya untuk balik nama  telah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yaitu dikenakan biaya 10 persen untuk BBN-KB pertama dan 1 persen untuk BBN-KB dua. Namun, pada pertengahan Desember 2019, pengenaan BBN-KB pertama naik jadi 12,5 persen.

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan stiker Objek Pajak di depan mobil mewah Bentley saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan stiker Objek Pajak di depan mobil mewah Bentley saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

Kemudian, berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ialah Rp 925.000.

BIaya itu terdiri dari biaya penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000, dan surat mutasi Rp 250.000.

Terakhir, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 (kendaraan non-angkutan umum) dan biaya pendaftaran Rp 100.000.

Baca juga: Ini Kerugian Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

Perhitungan

Dengan asumsi harga mobil Rp 100 juta (berdasarkan nilai yang dicantumkan pada faktur jual-beli saat transaksi), maka biaya BBN-KB keseluruhan ialah:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com