Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil Mewah Pinjam KTP karena Ogah Bayar Pajak Progresif

Kompas.com - 06/12/2019, 07:12 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengatakan, banyak oknum yang meminjam identitas atau KTP untuk digunakan membeli mobil mewah.

Salah satu alasannya, yakni agar terhindar dari penerapan atau aturan pajak progresif. Apabila menggunakan KTP orang lain, maka pemilik mobil mewah itu tidak perlu membayar pajak dengan jumlah besar.

"Jika menggunakan KTP sendiri, akan terkena pajak progresif karena tercatat bukan sebagai kendaraan pertama, melainkan kedua dan seterusnya," ujar Manarsar di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Belum Bayar Pajak, Ratusan STNK Mobil Mewah di Jakarta Diblokir

Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Ketua BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca juga: Banyak yang Menunggak, Tahun Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar dua persen. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5 persen.

Petugas menempelkan stiker ke mobil mewah bermerek Mercedes yang pajaknya belum dibayar di Apartemen Regatta, Jakarra Utara, Kamis (5/12/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Petugas menempelkan stiker ke mobil mewah bermerek Mercedes yang pajaknya belum dibayar di Apartemen Regatta, Jakarra Utara, Kamis (5/12/2019).

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Belum bayar pajak

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin (paling kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin (paling kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019), Faisal menuturkan, total sekitar 768 unit mobil mewah di DKI Jakarta belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Sebagian dari jumlah tersebut, yakni 336 unit, terdata menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak.

Pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya di lokasi razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018).Dokumentasi/Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya di lokasi razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, BPRD akan terus memburu para penunggak pajak tersebut. Lantas untuk yang memalsukan identitas, telah dilakukan pemblokiran oleh Samsat DKI Jakarta.

"Setelah kami melakukan razia door to door, terdata ada ratusan pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain. Pemilik identitas asli itu jadinya tidak bisa menerima KJP (Kartu Jakarta Pintar), BPJS, dan lainnya," katanya.

Baca juga: Di Jakpus, 75 Mobil Mewah Diblokir karena Pakai Identitas Penerima KJP

Berdasarkan data tersebut, ratusan mobil mewah ini terdiri dari merek Aston Martin, Bentley, BMW, Cadillac, Chevrolet, Ferrari, Hummer, Jaguar, Jeep, Mercedes-Benz, McLaren, Maserati, Lexus, Land Rover, Rolls Royce, Toyota, serta Zele.

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

"Mereka itu berupaya untuk menghindari berbagai kewajiban pajak, tapi akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Semua yang melakukan hal seperti itu kami blokir. Kami imbau setelah ini pemilik kendaraan taat pajak," ujar Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau