Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Balik Nama Kepemilikan Mobil agar Tak Diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditlantas Polda Metro Jaya memburu penunggak pajak kendaraan mewah di Ibu Kota.

Bagi mobil yang identitasnya tidak sesuai, akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat DKI Jakarta. Pemilik harus melakukan aktivasi ulang untuk melepas pemblokiran tersebut.

"Pemilik harus mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kalau tidak, denda administrasi pajak akan terus menumpuk dan pemilik jadi berisiko terkena tindakan saat membawa kendaraan tersebut ke jalan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

BBN-KB ini juga dapat membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki, atau tidak bisa mendapat berbagai fasilitas pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), BPJS, DP nol persen, dan sebagainya.

Adapun biaya untuk balik nama  telah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yaitu dikenakan biaya 10 persen untuk BBN-KB pertama dan 1 persen untuk BBN-KB dua. Namun, pada pertengahan Desember 2019, pengenaan BBN-KB pertama naik jadi 12,5 persen.

Kemudian, berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ialah Rp 925.000.

BIaya itu terdiri dari biaya penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000, dan surat mutasi Rp 250.000.

Terakhir, ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 (kendaraan non-angkutan umum) dan biaya pendaftaran Rp 100.000.

Perhitungan

Dengan asumsi harga mobil Rp 100 juta (berdasarkan nilai yang dicantumkan pada faktur jual-beli saat transaksi), maka biaya BBN-KB keseluruhan ialah:

BBN-KB (100.000.000 x 1%) = Rp 1.000.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
STNK = Rp 200.000
TNKB = Rp 100.000
BPKB - Rp 375.000
Biaya mutasi = Rp 250.000
Biaya pendaftaran = Rp 100.000
Denda 1 tahun (karena telat bayar pajak dan diblokir) = Rp 2.829.000

Total keseluruhan: Rp 4.997.000

"Hingga 30 Desember 2019, bagi yang belum melunaskan kewajiban pajak kendaraannya segera memanfaatkan program bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Berikut rincian keringanan yang ditetapkan:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak sampai 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai 2013-2016. Pelayanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI.

3. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Kebijakan ini diberikan otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/06/151016815/syarat-dan-biaya-balik-nama-kepemilikan-mobil-agar-tak-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke