Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kerugian Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak

Kompas.com - 06/12/2019, 13:58 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 768 unit mobil mewah di Ibu Kota masih menunggak pajak kendaraan.

Bahkan, sebagian kendaraan roda empat di atas Rp 100 juta (336 unit) menggunakan identitas palsu atau orang lain demi menghindari kewajiban pajak. Samsat DKI Jakarta kemudian melakukan pemblokiran untuk para pelaku.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengingatkan pada pemilik untuk membayarkan pajaknya sebelum dilakukan tindak tegas oleh BPRD, yaitu penyitaan kendaraan.

Baca juga: Belum Bayar Pajak, Ratusan STNK Mobil Mewah di Jakarta Diblokir

"Menggunakan identitas palsu atau belum lakukan balik nama kendaraan saat membeli unit ke orang lain secara individu memang masih kerap terjadi. Oleh karena itu, kita terus sosialisasikan dengan gencar karena ini penting baik untuk pendataan maupun pemasukan untuk negara," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

"BPRD juga katanya sedang kaji untuk menyita kendaraan yang belum bayar pajak," kata dia.

Adapun kerugian kendaraan yang diblokir karena belum melunaskan pajaknya, ujar Sumardji, ialah rawan terkena tilang dan sulit untuk mengurus surat-surat kendaraan ke depannya.

Sanksi atau denda administrasi pajak juga akan semakin tinggi, karena pemilik tidak bisa membayar pajak sebelum melakukan aktivasi ulang atau melepas pemblokiran.

"Kami juga sedang kembangkan sistem yang terkoneksi (Electronic Registration Identification/ERI). Jika identitasnya tidak sesuai, tentu akan merugikan pemilik kendaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau