JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan PT Jasa Marga, penggunaan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di jalan Tol dapat dioptimalkan. Yakni, bisa menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman, pelanggaran yang sering terjadi di jalan bebas hambatan dan menyebabkan kecelakaan, yaitu melanggar batas kecepatan. Maka, penting rasanya memberlakukan aturan itu demi menekan potensi kecelakaan.
Pada tahap awal, tilang elektronik ini diberlakukan di ruas jalan bebas hambatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian, akan diperluas hingga jalan Tol.
Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik
Secara teknis, sistem penangkapan gambar E-TLE akan sedikit berbeda dari yang sudah diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Di mana, akan ada kamera tambahan khusus untuk merekam kecepatan kendaraan.
"Di ruas jalan tol pada lokasi tertentu, akan diimplementasikan Speed Camera CCTV yang mampu mendeteksi dan memotret kendaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas tersebut," kata Faiza Riani, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol
Hasil gambar yang ada di Jasa Marga itu akan terintegrasi dengan database milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi penindakannya nanti di Polda Metro Jaya," katanya.
Selain itu, terdapat juga rambu-rambu yang dipasang di lokasi ruas jalan Tol yang telah dilengkapi kamera khusus tersebut. Sehingga pengendara bisa lebih awas.
"Aturan ini masih sedang tahap penyusunan, sedang di bahas. Tapi pada prinsipnya, PT Jasa Marga mendukung penerapan E-TLE di wilayah jalan tol milik Jasa Marga," ujar Faiza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.