Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 19/09/2019, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga mulai awal Oktober 2019 akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di jalan tol.

Tahap awal, tilang elektronik itu diberlakukan di ruas jalan bebas hambatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tetapi, target ke depan bisa diterapkan di setiap jalan tol agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

Baca juga: Polisi Segera Pasang Kamera Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Meski berlaku, di jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini berlaku juga untuk mobil di luar plat nomor B atau berasal dari daerah.

"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Arif melanjutkan, jenis pelanggaran yang berlaku pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini sama seperti di Jalan Sudirman-Thamrin.

Baca juga: Polisi Tambah 81 Titik Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

"Bedanya kalau di jalan tol tidak ada ganjil genap, jadi selebihnya sama seperti tidak pakai sabuk pengaman, main ponsel, dan yang terpenting melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan," ucap Arif.

Arif berharap aturan seperti ini juga diberlakukan di daerah atau di jalan tol lain sebab menurut dia penting demi menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Siap-siap, Mitsubishi Rilis Pesaing Rush-Terios, BR-V Berbasis Xpander

"Pelanggaran yang sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan, yaitu melanggar batas kecepatan. Maka dari itu, kami melakukan tilang elektronik ini di jalan tol," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
usul atasi macet parah tiap hari jakarta. larangan mobil pribadi (bukan motor) keluar rumah pada jam kerja 5.00 wib sampai 21.00 wib. kalo masih belum cukup karena masih juga macet parah, larangan juga untuk motor pribadi. ke tempat kerja naik pakai angkutan umum, baik roda 4 atau roda.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau