Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 19/09/2019, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama PT Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, bulan depan rencananya beberapa ruas tol mulai diterapkan aturan tilang elektronik. Langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan Tol.

Baca juga: Mengenal Speed Gun, Alat yang Dipakai Polisi untuk Mengukur Kecepatan

Rekayasan lalu lintas one way diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dok. Jasa Marga Rekayasan lalu lintas one way diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Teknis dan fitur kamera sedang disinkronkan sesuai kebutuhan. Tetapi yang bisa saya katakan, nanti ETLE juga akan menindak pelanggaran over speed," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Oleh sebab itu, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.

Baca juga: Polisi Segera Pasang Kamera Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pembatasan kecepatan dengan menggunakan Speed Gun di tol yang mengarah ke bandara pada KM 25-900, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau