JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini. Selanjutnya dipersiapkan lagi agar Maret 2019 sudah bisa diterapkan.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut dia, pekan ini akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas final mengenai PM tersebut.
"Jadi kita selesaikan di pekan ini, kalau penerapannya nanti Maret 2019 harus sudah selesai dan diterapkan bersama," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1/2019) malam.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Perizinan "Ojek Online"
Budi melanjutkan, dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan. Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan. Mengenai tarif, harus diseragamkan seperti halnya tarif dasar taksi online yang batas bawah Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Idealnya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Tetapi nanti akan kita informasikan lagi dalam waktu dekat soal ini. Sedang kita rumuskan bersama-sama," kata Budi.
Menyoal keselamatan, Budi menyarankan agar setiap pengendara ojek online selalu menggunakan jaket, helm dan juga sepatu, demi keamanan dan keselamatan bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.