Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Perizinan "Ojek Online"

Kompas.com - 09/01/2019, 15:42 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berkomitmen untuk tetap mendukung kegiatan angkutan berbasis daring. Hal ini diwujudkan dengan memberikan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 tahun 2018.

Menurut Budi, angkutan online merupakan salah satu inovasi dan telah menyesuaian kebutuhan mobilitas bagi masyarakat seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi.

”Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online. Inovasi angkutan online adalah suatu keniscayaan, karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan karena memberikan manfaat yang luar biasa pada masyarakat,” ujar Budi dalam siaran resminya, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Demi Keselamatan, Menhub Minta Ojek Online Kurangi Kecepatan

Lebih lanjut Budi menilai bahwa angkutan online dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat. Bahkan mempu memberikan dampak signifikan bagi penghidupan masyarakat. Kondisini ini bisa dilihat dari peningkatan pendapatan Usaha Kecil Menegah (UKM) yang cukup drastis, yakni 30 sampai 40 persen dengan adanya transportasi online.

Meski demikian, Budi tetap menegaskan bila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap mengusung konsep angkutan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Karena dengan demikian masyarakat pengguna jasa transportasi daring akan memiliki rasa man, nyaman, dan selamat.

Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.
“Kemenhub nantinya juga akan melaksanakan proses perizinan angkutan daring secara online yang diharapkan dapat mempermudah dan menguntungkan pengusaha dalam melakukan pengurusan perizinan angkutan yang berada di kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Gubernur sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Budi.

Selain itu, PM 118 Tahun 2018 ini juga akan mengatur masalah tarif serta suspend terhadap pengemudi. Harapanya akan terjadi penerapan tarif yang seimbang dan penindakan pengemudi yang nakal bisa dilakukan secara adil.

Baca juga: Heboh Cerita Driver Ojek Online Menang Mini Cooper di Harbolnas

"Contoh terkait tarif, tarif harus fair. Satu sisi pengemudi harus mendapatkan tarif yang baik tetapi jangan mahal. Suspend terhadap pengemudi itu harus dilakukan kalau ada pengemudi nakal tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan. Tidak seenaknya main suspend,” kata Budi.

“Kita akan mengawal PM.118 Tahun 2018, kita juga sedang memastikan atau membuat peraturan berkaitan dengan Ojek Online (OJOL) dan peraturan ini kita konsisten dilakukan sebagai suatu upaya pembinaan bagi pengemudi, pengusaha dan pengguna dari daring. Kita yakin apabila dengan kolaborasi, ada diskusi yang baik, segala sesuatu bisa kita selesaikan," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com