Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendala Perpres Kendaraan Listrik

Kompas.com - 11/07/2018, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Target awal dari Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, selesai pada awal 2018. Namun, sudah pertengahan tahun belum juga ada kejelasan.

Ternyata, masih ada beberapa kendala yang menyebabkan regulasi tersebut tak kunjung dirilis. Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto ada beberapa permasalahan.

Dijelaskan Harjanto, pertama mengenai devinisi dari kendaraan listrik itu sendiri. Sebab, menurut dia yang dianggap oleh Kementerian Perindustrian mobil listrik itu di dalamnya mencakup baterai, hibrida, hingga plug in hybrid.

Baca juga: Jokowi Harus Berperan Dalam Pengembangan Mobil Listrik

Permasalahan kedua, yakni mengenai limitasi yang juga harus diperbicarakan kepada kementerian terkait, seperti Perdagangan dan lain sebagainya.

Empat kendaraan listrik di pasar otomotif global.Nikkei Empat kendaraan listrik di pasar otomotif global.

"Misal tentang gimana dampaknya, nilai investasi dan lain sebagainya," ucap Harjanto  di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Honda PCX Listrik Diproduksi Akhir Tahun Ini

Pertengahan Juli 2018 ini, kata dia bersama dengan Kementerian terkait akan bertemu membahas permasalahan itu. Sehingga, bisa segera dirilis dan produsen otomotif serta industri pendukung lainnya bersiap-siap.

"Kalau ditandatangani presiden saya kurang taku kapan, mungkin setelah permasalahan selesai semuanya. Tetapi saya optimistis tahun ini bisa selesai," ujar Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com