JAKARTA, KOMPAS.com - Target awal dari Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, selesai pada awal 2018. Namun, sudah pertengahan tahun belum juga ada kejelasan.
Ternyata, masih ada beberapa kendala yang menyebabkan regulasi tersebut tak kunjung dirilis. Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto ada beberapa permasalahan.
Dijelaskan Harjanto, pertama mengenai devinisi dari kendaraan listrik itu sendiri. Sebab, menurut dia yang dianggap oleh Kementerian Perindustrian mobil listrik itu di dalamnya mencakup baterai, hibrida, hingga plug in hybrid.
Permasalahan kedua, yakni mengenai limitasi yang juga harus diperbicarakan kepada kementerian terkait, seperti Perdagangan dan lain sebagainya.
"Misal tentang gimana dampaknya, nilai investasi dan lain sebagainya," ucap Harjanto di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Pertengahan Juli 2018 ini, kata dia bersama dengan Kementerian terkait akan bertemu membahas permasalahan itu. Sehingga, bisa segera dirilis dan produsen otomotif serta industri pendukung lainnya bersiap-siap.
"Kalau ditandatangani presiden saya kurang taku kapan, mungkin setelah permasalahan selesai semuanya. Tetapi saya optimistis tahun ini bisa selesai," ujar Harjanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/11/072200315/kendala-perpres-kendaraan-listrik