Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kendaraan Listrik Tak Lulus Uji Tipe Kemenhub

Kompas.com - 06/07/2018, 08:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui balai uji tipe miliknya, ternyata tidak meluluskan semua model kendaraan ramah lingkungan, yang diajukan para agen pemegang merek atau importir umum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dari 22 unit yang masuk, sembilan di antaranya tak lulus.

Namun, dirinya enggan menjabarkan lebih detail, model dari merek apa saja yang tidak berhasil tembus untuk memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT), agar produknya bisa dipasarkan di dalam negeri.

“Jadi sudah ada 22 pengujian di mana 13 sudah lulu, sementara untuk yang produk lagi belum lulus. Jumlah tersebut gabungan antara motor dan mobil, komposisinya sendiri datanya tidak saya bawa,” ujar  Dewanto, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Siap Produksi Motor Listrik, AHM Belum Ajukan Uji Tipe

Viar Q1 saat dikendarai Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Marinir Suhartono, Jumat (8/6/2018).ISTIMEWA Viar Q1 saat dikendarai Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Marinir Suhartono, Jumat (8/6/2018).

Beberapa model yang disebut Dewanto sudah lulus di antaranya ada Tesla, yang diajukan oleh importer umum, lalu Viar Q1 termasuk juga salah satunya. Kemudian ada juga kendaraan listrik Mitsubishi yang disumbangkan ke pemerintah.

Sejumlah 22 model tersebut merupakan total kendaraan listrik yang diuji sejak 2010, dengan metode sama dengan kendaran konvensional dan hybrid, tapi belum diuji soal kebisingan, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian uang energi listrik.

Jika begitu, masih ada kemungkinan besar produk-produk yang sudah lolos tersebut diuji ulang kembali, untuk mengikuti aturan baru uji tipe berdasarkan Permenhub Nomor PM 33/2018, yang  baru diundangkan April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com