Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Berperan Dalam Pengembangan Mobil Listrik

Kompas.com - 10/07/2018, 12:23 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan aturan untuk mengembangkan program mobil listrik di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan bisa keluar tahun ini, sehingga para produsen dapat langsung memasarkan.

Sebelum masuk ke tahp itu, menurut Faisal Basri sebagai ekonom sekaligus politukus bahwa sebetulnya yang harus mengatur itu bukan dari Kementerian Perindustrian, Menteri ESDM, atau Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi orang nomer satu langsung, yaitu presiden.

"Jadi kondekturnya itu Presiden (Joko Widodo), jangan Menperin, ESDM, atau KPK yang mengurus mobil listrik. Apalagi KPK, mengurus korupsi saja sudah susah, apalagi mobil listrik," kata Faisal di Kantor Pusat PLN di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Ancaman Nyata PHK Massal Akibat Revolusi Mobil Listrik

Faisal mengatakan, apabila presiden tidak berperan maka mobil listrik tidak akan berkembang di Indonesia. Dia juga menyarankan bahwa para produsen otomotif hingga kementerian terkait harus segera bertemu dengan presiden.

Road Map Pengembangan Kendaraan Listrik di IndonesiaKOMPAS.com / Aditya Maulana Road Map Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

"Jadi untuk cepat, kalau tidak maka tidak akan berjalan sama sekali program mobil listrik di Indonesia ini," kata Faisal.

Baca juga: KPK Ikut Kawal Program Kendaraan Listrik Nasional

Sementara itu, berdasarkan road map industri otomotif terbaru yang sudah disusun Kementerian Perindustrian, pada 2025 sekitar 20 persen dari seluruh produksi mobil di Indonesia merupakan bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Selain Kementerian Perindustrian, instansi terkait lain yang ikut berperan dalam perencanaan Perpres, yaitu KPK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga LHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau