Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP Turun, Penjualan Sepeda Motor Masih Seret

Kompas.com - 26/06/2015, 07:02 WIB
Jakarta, KompasOtomotif - Bank Indonesia menerbitkan regulasi baru, aturan pelonggaran uang pangkal kredit bagi kepemilikan kendaraan bermotor. Dari kalangan industri sepeda motor, menganggap kebijakan ini masih mandul.

"Bukan mandul, tapi tidak membantu dalam kondisi pasar yang seperti ini," ujar Margono Tanuwijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, Kamis (26/6/2015) malam.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV (loan to value) atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, menetapkan kalau uang pangkal (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor diperkecil. Upaya ini dilakukan untuk menstimulasi daya beli konsumen yang lagi surut.

Semula BI menetapkan untuk membeli sepeda motor dengan kredit, konsumen harus membayar DP minimal 25 persen dari harga on the road. Lewat peraturan baru ini, nilai DP dikurangi menjadi hanya 20 persen.

Margono mengatakan, pelaku bisnis sepeda motor saat ini terus berusaha mendorong konsumen agar membeli produk baru. Berbagai jurus promosi, mulai diskon sampai program penjualan lainnya dikeluarkan.

"Lihat saja kondisinya di lapangan, semua program sudah luar biasa. Tapi, (pasar) tetap tidak bergerak. Semua merek diskon, tapi masyarakat sepertinya pendapatannya berkurang jadi mereka punya prioritas. Income berkurang karena harga kebutuhan hidup naik semua," ucap Margono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com