Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Mudik Lebaran, Jangan Pasang Lampu Putih di Belakang

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi merupakan hak individu pemilik mobil. Meski demikian ada beberapa modifikasi atau ubahan yang dilarang karena dapat memengaruhi keselamatan berkendara.

Salah satu modifikasi yang dilarang ialah mengganti atau memasang lampu belakang secara asal. Sebab lampu termasuk pada perlengkapan kendaraan sehingga ada aturannya, tidak boleh berdasarkan selera.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelanggaran paling banyak ialah menganti atau memasang lampu kelap-kelip dan lampu berwana putih menyorot ke belakang.

"Pengamatan secara empiris, tidak sedikit ranmor yang dipasang lampu yang membahayakan tidak sesuai peruntukannya/bukan bawaan pabrikan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (31/3/2024).

Budiyanto menyebut hal ini membahayakan karena membuat pengemudi lain di belakang jadi bingung. Apalagi hal itu masih dilakukan di musim Mudik Lebaran 2024.

"Standardarisasi perlengkapan ranmor pabrikan sudah melalui kajian sehingga memenuhi persyaratan kegunaan (fungsi) maupun dari aspek keselamatan," ujarnya.

Larangan penggunaan lampu kelap-kelip dan lampu warna putih di bagian belakang diatur dalam dalam Peraturan Pemerinrah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 106.

Pasal 106

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta tempelan yang menyinarkan :

a.cahaya kelap kelip , selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.cahaya warna merah ke arah depan ;
c.cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Bila melanggar, kata Budiyanto, pemilik mobil dapat dikenai pidana kurungna paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.

Budiyanto mengatakan, polisi jangan membiarkan pemasangan perlengkapan yang tidak sesuai peruntukan, karena selain mengganggu konsentrasi juga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tentunya hal ini sangat membahayakan dan perlu ada langkah simultan yang terus menerus dari mulai langkah edukasi, pencegahan sampai dengan penegakan hukum," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/31/160100815/mau-mudik-lebaran-jangan-pasang-lampu-putih-di-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke