Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat Indonesia sudah bisa membayar pajak kendaraan secara online, menggunakan aplikasi Samsat Digital nasional (Signal), tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Namun, sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.

Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).

Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:

1. Registrasi akun Signal

2. Login di aplikasi Signal

  • Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda”
  • Klik “Masuk/Daftar”
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

5. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
  • Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
  • Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"
  • Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, maka Signal akan secara otomatis mengirim bukti pengesahan STNK dan BPKB di aplikasi tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/11/081200015/begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke