JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat Indonesia sudah bisa membayar pajak kendaraan secara online, menggunakan aplikasi Samsat Digital nasional (Signal), tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Namun, sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.
Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).
Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:
1. Registrasi akun Signal
2. Login di aplikasi Signal
3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
5. Pengesahan STNK
6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal
Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, maka Signal akan secara otomatis mengirim bukti pengesahan STNK dan BPKB di aplikasi tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/11/081200015/begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online