Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan di wilayah DKI Jakarta diimbau tertib dan mawas, karena aturan ganjil genap (gage) selama hari kerja akan diterapkan.

Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, aturan ini berlaku selama 5 hari, mulai Senin (5/6/2023) sampai Jumat (10/6/2023).

Aturan gage memiliki 2 skema lokasi penerapan, yakni diterapkan di 25 ruas jalan yang berbeda dan di 28 titik gerbang tol (GT).

Selain 2 lokasi utama, akan diberlakukan pula 2 fase pelaksanaan, yakni di waktu pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00, dan sore-malam mulai pukul 16.00-21.00.

Sebagai pengingat, ini daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/05/061100715/aturan-ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke