Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Jamin Warga yang Melapor Kehilangan Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

JAKARTA KOMPAS.com - Secanggih apapun teknologi kendaraan tetap tak bisa menjamin seratus persen anti maling. Apalagi maling punya seribu satu cara untuk membobol kendaraan incaran.

Dilansir dari akun TikTok Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Kompol Yuliansyah, mengatakan, tidak ada biaya sepeserpun bagi para korban pencurian.

Pernyataan dibuat agar para korban pencurian kendaraan bermotor tidak ragu untuk melapor ke polisi. Apalagi ada kesan bahwa dengan melapor korban harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita tindak lanjuti. Tanpa ada embel-embel apapun," kata Kompol Yuliansyah.

Namun sebelum kejadian, pemilik mobil atau sepeda motor juga mesti memerhatikan kendaraannya jangan sampai kemalingan.

Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, mengatakan ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk menambah keamanan mobil. Tujuannya guna memperlambat kerja maling dengan memberikan beberapa rintangan.

"Bila mobil sudah punya alarm, modal lain yang bisa dilakukan mempersulit kerjanya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mudah seperti ditutup dengan cover, kasih kunci stir tambahan, dan kasih penghalan lain yang tujuan bikin si maling jadi ribet," ujar Suparna.

Untuk yang lebih teknis Suparna menjelaskan pemilik mobil bisa memasang alarm, kunci kontak ganda, dan GPS tracker.

Namun Suparna mengingatkan hal tersebut tidak disarankan untuk orang awam mengerjakan sendiri. Risikonya fatal bila tidak terpasang dengan baik karena berhubungan dengan sektor kelistrikan.

Ini juga berlaku buat sepeda motor. Pemilik kendaraan roda dua diimbau buat selalu memasang kunci tambahan saat parkir. Bila memang dirasa perlu, pemilik sepeda motor juga bisa memasang GPS tracker.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/19/074100415/polisi-jamin-warga-yang-melapor-kehilangan-kendaraan-tidak-dipungut-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke