Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akibat Gunakan Bahu Jalan, HR-V Nyaris Tabrak Mobil yang Sedang Ganti Ban

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berhenti di bahu jalan, pinggir jalan raya, atau tol, pengemudi wajib tahu aturan dasarnya. Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.

Seperti video yang diunggah oleh akun Tiktok @sonnyjohnbmc_99. Dalam rekaman itu terlihat pengemudi sudah melakukan aturan dasar ketika berhenti di bahu jalan. Salah satunya adalah dengan memasang segitiga pengaman.

Namun, tak berselang lama, pengemudi mobil lainnya mengambil baju jalan. Sehingga menabrak segitiga pengaman tersebut.

“Bantu Pecah ban.. kena blong kiri. segitiga Pengaman dan spion Ancur. padahal sudah jauh penuhi standar..,” tulis keterangan video tersebut.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika hendasamk memasang rambu isyarat tersebut tidak boleh sembarangan, ada aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.

“Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

-Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

-Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Adapun untuk pengemudi yang melintas di jalan tol tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Terpenting lagi, keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Jadi sebaiknya, jika kondisi lelah dan butuh istirahat, baiknya pengemudi mengarahkan kendaraan ke rest area terdekat. Selain aman, beragam fasilitas yang terdapat di dalamnya bisa dimanfaatkan lebih maksimal.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/30/172200215/akibat-gunakan-bahu-jalan-hr-v-nyaris-tabrak-mobil-yang-sedang-ganti-ban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke