Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Curhat Wanita yang Mobilnya Sudah Dijual dan Diblokir, tapi Masih Dikirim Surat Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini tindakan penilangan melalui sistem elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tengah digencarkan oleh Kepolisian guna menekan tindak pelanggaran lalu lintas yang lebih efektif.

Hanya saja, penerapan ETLE ini bisa salah sasaran sebagaimana dialami oleh salah satu pengendara wanita di wilayah DKI Jakarta yang enggan disebut namanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

"Pada surat keterangan yang saya terima, mobil diduga melanggar ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB lalu. Kemudian, saya diminta untuk memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 12 Maret 2022," kata dia.

"Kemudian, disebutkan bila dalam 8 hari tidak ada konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan," tambahnya.

Padahal, lanjut dia, mobil sudah dipindahtangan atau dijual sejak 2018 lalu. Kemudian sesaat setelah tidak dimiliki lagi, ia pun mengaku sudah memblokir data-data kepemilikan mobil tersebut.

Hal tersebut dilakukan supaya pemilik baru bisa dengan mudah untuk melakukan balik nama menggunakan identitas baru sebagai pemilik atas mobil terkait.

"Saya pun sudah ikuti langkah-langkah yang ada di surat untuk lakukan konfirmasi via website. Tapi malah muncul notifikasi "data tidak ditemukan". Saya bingung harus melapor ke mana," katanya.

Mengenai kejadian ini, redaksi Kompas.com mencoba mengonfirmasi ke pihak Kepolisian. Tapi hingga artikel diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/11/182947115/curhat-wanita-yang-mobilnya-sudah-dijual-dan-diblokir-tapi-masih-dikirim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke