Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejadian Lagi, Truk Seruduk Tiga Mobil di Bandar Lampung

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @infolampungterkini, terlihat sebuah truk tangki menabrak tiga unit mobil, yakni Daihatsu Ayla, Nissan Grand Livina dan Toyota Harrier, serta satu sepeda motor.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan, kecelakaan itu berawal saat truk melaju dari arah Rajabasa menuju arah Panjang di Jalan Soekarno-Hatta. Di lokasi, sejumlah kendaraan sedang berhenti karena lampu traffic light menyala merah.

“Diduga karena sopir truk tidak konsentrasi saat berkendara, dia tidak menyadari lampu traffic light merah. Akibatnya, sopir truk telat menginjak rem dan menabrak tiga mobil yang sedang berhenti di depannya,” ucap Rohmawan kepada Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Perlu digarisbawahi, saat mengendarai kendaraan, sopir dituntut untuk fokus dan mengerti kondisi jalan agar selamat di perjalanan.

Agar bisa fokus, pengemudi harus memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik. Kendaraan telah diperiksa, tidak mengalami gangguan dan layak jalan.

Selain itu pengemudi juga harus dalam keadaan sehat, tidak sedang mengantuk atau berada di bawah pengaruh obat-obatan.

Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, dalam kecelakaan lalu lintas faktor manusia menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/30/100100915/kejadian-lagi-truk-seruduk-tiga-mobil-di-bandar-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke