Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Lampu Belakang yang Menyilaukan Menyebabkan Snow Blindness

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengemudi yang memodifikasi kendaraannya agar tampil beda. Sayangnya, banyak yang tak paham batasan atau konsekuensi dari modifikasi yang dilakukan.

Salah satu modifikasi yang masih banyak dilakukan adalah mengganti atau menambah lampu belakang dengan lampu yang menyilaukan. Modifikasi ini tentu membahayakan pengendara lain yang berada di belakang.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu tersebut seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Marcell mengatakan, memodifikasi lampu bisa mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga, pengendara lain jadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud dari penggunaan lampu tersebut. Dampaknya, dapat mencelakai orang lain dan juga diri sendiri.

“Misalnya, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant, mengatakan, para pelaku modifikasi tersebut memiliki asumsi mengapa melakukannya. Mungkin untuk menjaga keamanannya atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang atau karena bergaul deengan orang yang gagal paham.

"Lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya. Jadi, tidak perlu ditambah. Kecuali, mobil tersebut digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum," kata Sony.

Warna lampu sendiri sebenarnya ada regulasinya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Dalam pasal tersebut dijelaskan, warna lampu yang diperbolehkan salah satunya, yaitu lampu rem harus berwarna merah.

Untuk aturannya, sudah dituliskan pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 106. Pasal tersebut berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/06/110200015/pasang-lampu-belakang-yang-menyilaukan-menyebabkan-snow-blindness

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke