Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berantas ODOL, Kemenhub Intip Sanksi Tegas dari Negara Lain

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dalam rangka memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu menggelar webinar internasional dengan topik "Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries".

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolak ukur pengalaman implementasi di negara lain.

"Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan, karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini," ucap Suharto dalam keterangan resminya, Jumat (4/6/2021).

"Saya yakin bahwa partisipasi aktif dan kontribusi anda akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya kami dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL," kata dia.

Lebih lanjut Suharto berharap, ada sinergi dan kerja sama yang saling menguntungkan serta kolaborasi antara Indonesia, Amerika Serikat, Korea Selatan, Perancis, Thailand, dan semua pemerintah, pengusaha angkutan barang juga pihak yang terlibat.

Duane Pearce dari Departemen Transportasi Maryland, Amerika Serikat, memaparkan aturan soal kendaraan barang memilki ketentuan di Maryland dengan sanski yang merugikan bila melanggar.

Mulai dari lebar maksimum kendaraan 102 inci dengan tinggi 13 kaki 6 inci, sampai soal bobot maksimal, yakni 20.000 hingga 22.400 pon untuk kendaraan sumbu tunggal, 34.000 pon untuk sumbu dua, dan 80.000 pon untuk traktor dan trailer sumbu 5.

Bila melanggar, maka sanksinya cukup memberatkan, yakni sebesar 1 sen Dollar Amerika per 1 pon kelebihan dalam 1.000 pon pertama berat di atas berat yang diizinkan. Lalu 5 sen Dollar Amerika akan dikenakan per pon jika kelebihan muatan antara 1.000-5.0001 pon, dan denda 12 sen per pon Dollar Amerika jika kelebihan antara 5.000-10.001 pon.

Untuk kelebihan antara 10.000-20.001 pon akan didenda sebesar 20 sen Dollar Amerika per pon dan akan dikenakan denda sebesar 40 sen Dollar Amerika untuk setiap pon yang melebihi muatan 20.000 pon. Tak hanya itu, Duane juga menjelaskan praktik di lapangan untuk kendaraan angkutan barang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Truk atau kendaraan baranga yang melintas di jalan utama akan diarahkan ke jembatan timbang. Apabila truk tersebut menolak, polisi berhak menahan kendaraan, bila selama 90 hari tidak membayar denda, pengadilan punya hak untuk melakukan lelang.

Melalui penjelasan dari Sue Park, General Manager ITS Korea Selatan, jika di Korea Selatan akan berlaku ketentuan pelanggaran yaitu sekitar 1 tahun penjara atau denda di bawah 10 juta Won atau sekitar 10.000 Dollar Amerika. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan atau tidak mematuhi ketentuan beban.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/05/172100515/berantas-odol-kemenhub-intip-sanksi-tegas-dari-negara-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke