Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Belum Tetapkan SNI untuk Knalpot Aftermarket

JAKARTA, KOMPAS.com - Knalpot aftermarket sering kali menghasilkan suara yang keras, sehingga dianggap sebagai knalpot bising. Belakangan ini, penggunanya juga dikenakan tilang karena dinilai menyalahi aturan.

Pihak kepolisian mengatakan, penggunaan knalpot aftermarket menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 Ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, persyaratan teknis itu meliputi susunan, karoseri, dimensi. Nah, salah satunya susunan itu adalah sistem pembuangan atau knalpot

"Itu harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Namun, dari pihak pemerintah sendiri belum membuat standar teknis atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot aftermarket. Sementara, produsen knalpot sudah diberikan izin usaha dan membayar pajak.

"Untuk saat ini, berdasarkan pemahaman kami, maka SNI knalpot belum ada," ujar Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Jika dicek di situs resmi Badan Standardisasi Nasional, SNI untuk knalpot baru terdaftar untuk bagian gasket saja. Gasket atau paking knalpot berfungsi menjaga kerapatan antara leher knalpot dan blok silinder.

Jadi, untuk bagian muffler atau knalpot secara keseluruhan, belum ada standarnya dari pemerintah.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/06/142100315/pemerintah-belum-tetapkan-sni-untuk-knalpot-aftermarket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke