JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi sistem rekayasa lalu lintas menggunakan ganjil genap mulai 3 sampai 5 Agustus 2020. Rencananya, 6 Agustus 2020 esok hari para pengendara yang melanggar aturan ini akan mulai dikenakan tilang.
Selama 3 hari sosialisasi, Polda Metro Jaya mengerahkan 127 personel yang berjaga di pintu masuk 25 jalan yang menerapkan ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan teguran lisan pada 3 hari pertama.
Meski begitu, polisi tetap memberhentikan para pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta.
“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Sambodo, dilansir dari laman Korlantas Polri (5/8/2020).
“Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” katanya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sementara sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April 2020.
Artinya sampai saat ini, ganjil genap nyaris tidak berlaku 4 bulan. Sepanjang periode tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Namun demikian saat diterapkannya PSBB transisi, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal. Kebijakan ganjil genap pun diyakini mampu menurunkan kemacetan lalu lintas Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/05/122100815/ingat-hari-ini-terakhir-sosialisasi-ganjil-genap-besok-mulai-ditilang