JAKARTA, KOMPAS.com – Mencari kendaraan di balai lelang jadi salah satu cara mendapatkan mobil bekas, dengan harga terjangkau. Meski cukup menggiurkan, konsumen harus mengikuti beberapa tahap untuk mendapatkan mobil tersebut.
Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), mengatakan, prosesnya dimulai dari pendaftaran hingga selesai lelang, termasuk di dalamnya pengurusan surat-surat kendaraan.
Konsumen yang berhasil memenangkan lelang akan mendapatkan risalah yang berguna sebagai tembusan saat mengurus surat jalan, seperti balik nama.
“Dibandingkan dengan beli mobil bekas di showroom, mobil bekas di lelang prosesnya cukup berbeda. Mulai dari daftar hingga menang lelang, ada ketentuannya sendiri,” ujar Doxa, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo, mengatakan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kwitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Selanjutnya, pemenang lelang dapat menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan ke Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana BPKB akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
“Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang,” kata Hari, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/14/081200515/beli-mobil-lelang-bagaimana-cara-mengurus-suratnya-