Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Geser ke Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatas ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019. Total ada 25 ruas jalan yang terkena, peraturan ini juga untuk jalan tol mencakup 28 gerbang tol di Jakarta.

Perluasan ganjil genap didasari Instruksi Gubernur (Ingub) Anies Baswedan, Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Anies melihat banyaknya kendaraan membuat udara Jakarta tak bersih.

Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, terkait isu pencemaran udara yang dibarengi dengan isu kemacetan dapat ditekan dengan perluasan kawasan ganjil genap harus kembali diuji.

"Perluasan ganjil genap dinilai mampu menekan kemacetan. Walau, bukan mustahil justru terjadi pergeseran penggunaan jenis kendaraan lain. Hal ini memang mesti diuji, seberapa banyak pergeseran dari penggunaan mobil ke sepeda motor, misalnya," kata Edo kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019)

Edo melihat, pada dasarnya maksud Pemrov DKI Jakarta membuat aturan perluasan dan penambahan waktu ganjil genap termasuk di 28 gerbang tol, yaitu agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan massal.

"Tapi bila melihat jumlah kendaraan bermotor yang masih cukup tinggi, yakni tak kurang dari 18 juta unit, persoalan kemacetan dan polusi udara tentu saja masih sulit dihilangkan sama sekali di Jakarta," kata Edo.

Edo mengatakan, saat ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu dan terintegrasi.

"Tentu saja hal itu juga harus dibarengi dengan harga yang terjangkau, dan ramah lingkungan. Kemudian juga membangun budaya masyarakat menggunakan angkutan umum itu sendiri," kata Edo.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/09/161054315/perluasan-ganjil-genap-pengguna-mobil-geser-ke-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke