Jakarta, KompasOtomotif - Meski aturan taksi online sudah resmi diberlakukan, namun pemerintah masih memberikan toleransi selama enam bulan sebagai masa transisi. Selain tarif dan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), aturan jumlah atau kuota kendaraan juga akan dibatasi.
Namun dalam pelaksanaanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menentukan berapa jumlah taksi online yang boleh beroperasi di suatu daerah. Peran pemerintah pusat hanya merekomendasikan saja.
Baca : Jawaban Uber soal Regulasi Taksi "Online"
"Untuk kuota kita sadari masing-masing daerah punya yang namanya otonomi daerah, jadi kewenangan soal pembangunan termasuk transportasi itu menjadi otoritas dari masing-masing pemerintah daerah (Pemda)," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Pudji, hingga saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan mengenai pembatasan. Hal ini nantinya akan kembali dievaluasi untuk melihat apakah sudah seimbang antara permintaan, kebutuhan, serta dengan jumlah armada lainnya.
Berkaitan soal regulasi kuota, Uber sebagai salah satu perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, sebelumnya sudah menyampaikan tanggapan. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menganggap bahwa tidak perlu adanya pembatasan armada karena tidak sejalan dengan semangat menggalakkan ekonomi kerakyatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.