Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Tidak Terapkan Tarif Baru, ini Sanksinya

Kompas.com - 04/07/2017, 11:57 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Taksi online kini memiliki tarif batas atas dan bawah seperti halnya taksi konvensional. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 dan wajib diterapkan oleh semua penyedia jasa aplikasi online.

Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap melakukan monitoring langsung guna memastikan bahwa penerapan tarif sudah digunakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan pihaknya akan membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Baca : Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?

"Atas perintah menteri, kita akan buat tim untuk melakukan pemantauan. Cara beragam, bisa jadi penumpang di salah satu taksi online dan melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif. Bila kedapatan tarif tidak sesuai yang sudah disepakati atau belum berubah sesuai aturan, akan kita catat," kata Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Catatan tersebut akan dinventarisasi dan diakumulasi. Nantinya pihak Kemenhub akan melakukan komunikasi dengan pihak operator atau pengusaha online.

Namun begitu Pudji juga mengharapkan ada peran serta masyarakat untuk memantau hal ini, karena kaitanya bukan hanya soal tarif, tapi juga hal lain, seperti pemasangan stiker, akses dashboard, pelayanan, dan lain sebagainya. Masyarakat nantinya bisa mangadukan ke Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.

Baca : Tarif Taksi "Online" Rp 3.500 per Kilometer

Sanksi

Terkait soal sanksi, Pudji menjelaskan sudah melakukan kordinasi dengan beberapa instansi terkait, seperti Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun untuk tahap awal langkah yang diambil adalah persuasif edukatif.


"Kita berikan teguran, biar bagaimana kita sadari regulasi ini barang baru, kita ingin semua berjalan baik. Tapi nantinya sanksi akan kita golongkan dalam tiga tahap, rendah, sedang, dan berat. Dari teguran, larangan, sampai penon-aktifan aplikasi atau pencabutan izin, tapi untuk teknisnya itu nanti Kominfo karena ada kaitannya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau