Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Terapkan "Pajak Racun" Mobil Diesel

Kompas.com - 04/04/2017, 15:43 WIB
Stanly Ravel

Penulis

London, KompasOtomotif - Bila Indonesia baru menetapkan standar emisi Euro IV pada 1 Maret 2017 lalu, pemerintah Inggris justru sudah lebih serius menggarap pengurangan emisi gas buang. Melalui sebuah proposal baru, rencananya pengguna mobil diesel akan dikenai "pajak racun" (toxin taxes) sebesar 20 poundsterling atau sekitar Rp 331.000 per harinya.  

Dilansir dari Autoevolution, meski aturan ini belum resmi berlaku namun cara ini bisa menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi berguna untuk membatasi penggunaan mobil tua dan komersial yang tidak sesuai dengan standar emisi baru, di lain hal kebijakan ini bisa mempengaruhi pasar otomotif di Inggris.

Rencananya aturan baru tersebut akan diberlakukan di 35 kota di Inggris. Sedangkan untuk mobil yang berdomisili di luar dari 35 kota tadi tidak diharuskan membayar, kecuali mereka ingin masuk di saat jam-jam sibuk.

Sistem ini sendiri sebelumnya sudah diterapkan di London, khususnya di jalur perkotaan. Hasilnya diklaim cukup efektif untuk mengurangi kemacetan dan menekan penggunaan angka mobil yang sudah tua.

files.datapress.com Ilustrasi jalanan London.

Inggris memang menjadi salah satu negara yang cukup ketat dalam hal emisi gas buang, terutama untuk kendaraan bermesin diesel. Upaya penekanan sudah banyak dilakukan pemerintah, mulai dari kebijakan standar emisi yang selalu naik, bahkan dulu pemerintah Inggris pernah membuat skema mengurangi populasi Solar.

Bila peraturan tadi resmi disetuji dan diberlakukan, diklaim akan mempengaruhi 10 juta kendaraan yang ada di Inggris. Mulai dari bus, taksi, truk serta kendaraan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com