London, KompasOtomotif - Bila Indonesia baru menetapkan standar emisi Euro IV pada 1 Maret 2017 lalu, pemerintah Inggris justru sudah lebih serius menggarap pengurangan emisi gas buang. Melalui sebuah proposal baru, rencananya pengguna mobil diesel akan dikenai "pajak racun" (toxin taxes) sebesar 20 poundsterling atau sekitar Rp 331.000 per harinya.
Dilansir dari Autoevolution, meski aturan ini belum resmi berlaku namun cara ini bisa menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi berguna untuk membatasi penggunaan mobil tua dan komersial yang tidak sesuai dengan standar emisi baru, di lain hal kebijakan ini bisa mempengaruhi pasar otomotif di Inggris.
Rencananya aturan baru tersebut akan diberlakukan di 35 kota di Inggris. Sedangkan untuk mobil yang berdomisili di luar dari 35 kota tadi tidak diharuskan membayar, kecuali mereka ingin masuk di saat jam-jam sibuk.
Sistem ini sendiri sebelumnya sudah diterapkan di London, khususnya di jalur perkotaan. Hasilnya diklaim cukup efektif untuk mengurangi kemacetan dan menekan penggunaan angka mobil yang sudah tua.
Bila peraturan tadi resmi disetuji dan diberlakukan, diklaim akan mempengaruhi 10 juta kendaraan yang ada di Inggris. Mulai dari bus, taksi, truk serta kendaraan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.