Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Euro IV Rampung, Bagaimana Pajak Emisi CO2?

Kompas.com - 03/04/2017, 18:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Setelah menunggu lama akhirnya Indonesia naik level, aturan standar emisi Euro IV resmi diteken kuartal pertama tahun ini (10 Maret 2017), dan akan berlaku satu setengah tahun lagi (mesin bensin), dan empat tahun untuk mesin diesel.

Bukan bermaksud terburu-buru, tapi bagaimana selanjutnya soal program Low Carbon Emission (LCE), yang di dalamnya bakal mengatur pajak kendaraan berdasarkan emisi CO2 yang dikeluarkan (Carbon Tax)?  Pasalnya pihak Kemenperin menyebutkan, kalau Euro IV dan LCE harus paralel.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup  mengatakan, kalau seharusnya pembahasan soal Carbon Tax harus langsung dilakukan, setelah Euro IV ditandatangani. Namun, pihaknya masih menunggu kabar Kementerian Perindustrian, sebagai pemegang bola LCE.

“Ini kan sudah tanda tangan Euro IV, seharusnya sudah mulai lagi rapat terkait LCE. Kami tentunya ingin secepatnya,” ujar Dasrul yang juga masuk ke dalam tim perumusan LCE, kepada KompasOtomotif, Senin (3/4/2017).

Dasrul menceritakan, kalau sebelumnya pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak mau membahas LCE, sebelum Euro IV diberlakukan. Namun, setelah ini, pihaknya bakal menagih Gaikindo untuk ikut kebut pembahasan LCE.

“Gaikindo dan kawan-kawan lain pernah mengatakan, kalau Euro IV belum ada kami tidak mau, nah sekarang Euro IV sudah ada, dan sekarang giliran kita ajak Gaikindo, kapan kita mulai lagi pembahasan itu, tutur Dasrul.

“Selain itu, Carbon Tax juga melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mereka sudah studi di beberapa ini, dan tenggang waktunya akan lama. Belajar dari karena beberapa negara itu, waktunya bisa sampai 6-8 tahun, saya tidak tahun kalau di indonesia. Namun bukan berarti kita tidak bisa lebih cepat, bisa saja besok sudah siap semua,” ujar Dasrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com