Jakarta, KompasOtomotif – Setelah diwacanakan sejak 2012 lalu, aturan emisi Euro IV akhirnya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, kalau perubahan standar emisi Euro II ke Euro IV jadi pilihan tepat untuk menurunkan beban emisi.
“Di sini ada dua tahapan, pertama untuk kendaraan bermesin bensin mulai berlaku efektif 18 bulan lagi (September 2018), sementara untuk kendaraan diesel empat tahun ke depan, sejak Permen ditandatangai pada 10 Maret,” ujar Karliansyah, Senin (3/4/2017).
Sempat Tertunda
Karliansyah mengatakan, kalau terbitnya aturan ini sempat tertunda sejak 2014, karena Pertamina merasa belum mampu menyediakan bahan bakar yang memenuhi persyaratan ini. Namun, setelah diskusi panjang dengan beberapa lembaga terkait, mulai dari Pertamina, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, akhirnya sepakat diterbitkan.
“Terlepas dari bahan bakar yang harus dipenuhi Pertamina, Kementerian Perhubungan bersama dengan BPP Teknologi juga sedang menyiapkan fasilitas uji laik jalan kendaraan bermotor roda dua dan empat, menggunakan metode uji Euro IV. Begitu juga dengan industri otomotif dalam negeri yang harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin yang sesuai,” tutur Karliansyah.
Gaikindo
Kukuh Kumara, Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik. Namun tinggal menyelesaikan masalah logistik saja, bagaimana penyelesaian ke depannya.
“Itu diselesaikan agar ke depannya berjalan lancar, pasalnya kalau tidak diselesaikan, produk-produk yang diproduksi sekarang ini (Euro II), tidak bisa dibuang ke mana-mana lagi, karena pasarnya yang masih Euro II, Laos dan Myanmar. Jauh lebih penting lagi, level persaingan kita menjadi terbuka lebar lagi,” ujar Kukuh.
Kendaraan bermotor kategori M, yaitu kendaraaan bermotor beroda empat atau lebih, digunakan untuk angkutan orang. Lalu kategori N, merupakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang, dan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.